Prinsip dan Kriteria RSPO Untuk Produksi Minyak Sawit Berkelanjutan

Prinsip dan Kriteria RSPO Untuk
Produksi Minyak Sawit
Berkelanjutan
Dokumen Panduan
Naskah final untuk Kelompok Kerja Kriteria RSPO
Maret 2006
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Panduan Document. March 2006
Preamble
2
Panduan untuk memenuhi Prinsip dan Kriteria RSPO
untuk produksi minyak sawit berkelanjutan
Pembukaan
Produksi minyak sawit berkelanjutan meliputi pengelolaan dan operasi yang legal,
layak secara ekonomi, berwawasan lingkungan dan bermanfaat secara sosial. Ini
dapat dicapai lewat penerapan serangkaian prinsip dan kriteria, dan panduan terkait.
Kriteria dan panduan ini akan diterapkan untuk uji coba pelaksanaan yang akan
berlanjut sampai bulan Nopember 2007, dan akan ditinjau pada akhir periode
tersebut. Pelaksanaan uji coba tersebut ditujukan untuk uji coba prinsip dan kriteria
di lapangan, dan karenanya memungkinkan adanya penyempurnaan pada panduan.
Pengembangan panduan yang lebih rinci untuk penerapan prinsip dan kriteria oleh
petani merupakan salah satu aspek penting dari kegiatan ini. Selama periode awal ini
juga akan dikembangkan interpretasi nasional.
Dokumen panduan ini mendefinisikan indikator dan panduan bagi tiap kriteria.
Indikator merupakan bukti obyektif tertentu yang harus ada untuk menunjukkan
atau memverifikasi kesesuaian terhadap kriteria. Panduan berisi informasi berguna
untuk membantu pihak perkebunan/pabrik kelapa sawit dan auditor memahami apa
maksud kriteria-kriteria ini dalam tingkat pelaksanaannya, termasuk dalam kasus
tertentu panduan khusus untuk interpretasi kriteria nasional dan untuk
penerapannya oleh petani.
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Panduan Document. March 2006
Panduan for Principle 1: Commitment to transparency 3
Panduan untuk memenuhi Prinsip dan Kriteria RSPO untuk produksi minyak sawit
berkelanjutan
Prinsip 1: Komitment terhadap transparansi
Kriteria Indikator dan Panduan
Kriteria 1.1. Pihak perkebunan dan pabrik kelapa
sawit memberikan informasi yang diperlukan kepada
pihak lain menyangkut isu-isu lingkungan, sosial dan
hukum yang relevan dengan kriteria RSPO, dalam
bahasa dan bentuk yang memadai, untuk
memungkinkan adanya partisipasi efektif dalam
pembuatan kebijakan.
Indikator:
Permintaan informasi dan tanggapan yang diberikan harus tercatat dengan baik.
Panduan:
Pihak perkebunan dan pabrik kelapa sawit harus memberikan respon konstruktif dan
segera atas permintaan akan informasi dari stakeholder.
Lihat kriteria 1.2 untuk persyaratan terkait dokumentasi untuk publik.
Lihat kriteria 6.2 untuk masalah konsultasi.
Kriteria 1.2 Dokumen manajemen dapat diakses oleh
publik, kecuali bila dicegah oleh aturan kerahasiaan
dagang atau ketika keterbukaan informasi akan
berdampak negatif pada lingkungan dan sosial.
Indikator:
Kriteria ini menyangkut dokumen manajemen mengenai isu-isu lingkungan, sosial dan
hukum yang terkait dengan pemenuhan Kriteria RSPO. Dokumen yang harus
dipublikasikan untuk umum termasuk, namun tidak terbatas pada:
• Status tanah/hak guna (kriteria 2.2).
• Kesehatan dan rencana keamanan (4.7).
• Rencana-rencana dan analisa terkait dampak lingkungan dan sosial. (5.1, 6.1, 7.1,
7.3).
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Panduan Document. March 2006
Panduan for Principle 1: Commitment to transparency 4
• Rencana pencegahan polusi (5.6).
• Detil keluhan dan penderitaan (6.3).
• Prosedur negosiasi (6.4).
• Rencana perbaikan kontinu (8.1).
Panduan:
Contoh-contoh informasi komersial rahasia meliputi data keuangan seperti biaya dan
pendapatan, dan rincian-rincian tentang pelanggan dan/atau pemasok. Data yang
dapat mempengaruhi kerahasiaan pribadi juga dikategorikan sebagai dokumen
rahasia.
Contoh-contoh informasi yang pengungkapannya dapat menimbulkan dampak negatif
terhadap lingkungan atau sosial meliputi informasi lokasi spesies langka yang
pengungkapannya dapat menimbulkan perburuan atau penangkapan untuk
perdagangan, atau lokasi tempat-tempat keramat yang hendak dipelihara masyarakat.
Untuk interpretasi nasional, perlu dipertimbangkan pendekatan-pendekatan khusus
terhadap keamanan pribadi, termasuk seluruh persyaratan hukum.
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Panduan Document. March 2006
Panduan for Principle 2: Compliance with applicable laws dan regulations 5
Prinsip 2: Memenuhi hukum dan peraturan yang berlaku
Kriteria Indikator dan Panduan
Kriteria 2.1 Semua hukum dan peraturan
berlaku/diratifikasi baik di tingkat lokal,
national maupun internasional dipenuhi.
Indikator:
• Bukti telah memenuhi persyaratan hukum tertentu.
• Sistem yang terdokumentasi, yang meliputi informasi tertulis persyaratan-persyaratan
hukum.
• Mekanisme untuk memastikan bahwa upaya memenuhi persyaratan-persyaratan hukum
tersebut telah dilaksanakan.
• Sistem untuk menelusuri perubahan-perubahan pada UU.
Sistem yang digunakan untuk memahami dan menerapkan hukum harus sesuai dengan
skala organisasi.
Panduan:
Memenuhi seluruh persyaratan hukum merupakan persyaratan dasar yang esensial untuk
seluruh perkebunan, di mana pun lokasi mereka atau seberapa besarnya pun skala mereka.
Perundang-undangan yang relevan meliputi, namun tidak terbatas pada, peraturan tentang
penguasaan tanah dan hak atas tanah, tenaga kerja, praktek-praktek pertanian (misalnya
penggunaan pestisida atau bahan-bahan kimia), lingkungan (misalnya UU tentang satwa
liar, polusi, pengelolaan lingkungan, dan kehutanan), tempat penyimpanan, transportasi
dan proses pengolahan. Perundang-undangan dimaksud juga meliputi UU yang dikeluarkan
di bawah UU atau konvensi internasional (misalnya Konvensi Keanekaragaman Hayati, CBD).
Untuk produsen kecil fokus perlu ditujukan pada perkebunan yang memiliki pengetahuan
akan persyaratan hukum dan yang menerapkannya.
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Panduan Document. March 2006
Panduan for Principle 2: Compliance with applicable laws dan regulations 6
UU dan konvensi-konvensi internasional yang paling penting dijabarkan dalam
Annex/Lampiran 1.
Untuk interpretasi nasional, seluruh perundang-undangan terkait dan persyaratanpersyaratan
penting tertentu perlu diidentifikasi. Kontradiksi dan inkonsistensi perlu
diidentifikasi dan disediakan solusinya.
Kriteria 2.2 Hak untuk menggunakan tanah
dapat dibuktikan dan tidak dituntut secara sah
oleh komunitas lokal dengan hak-hak yang
dapat dibuktikan.
Indikator:
• Dokumen-dokumen yang menunjukkan kepemilikan atau kontrak sewa yang sah,
sejarah penguasaan tanah dan pemanfaatan tanah sesungguhnya yang sah.
• Bila terdapat atau sudah terdapat perselisihan, tunjukkan bukti-bukti tambahan tentang
akuisisi tanah dan kompensasi yang memadai kepada pemilik dan penghuni
sebelumnya; dan bukti-bukti bahwa semua ini telah diterima dengan baik lewat
persetujuan tanpa paksaan (free, prior and informed consent/FPIC).
• Tidak adanya konflik atas tanah yang serius, kecuali persyaratan-persyaratan untuk
penyelesaian konflik yang dapat diterima semua pihak (kriteria 6.3 dan 6.4)
dilaksanakan dan disepakati oleh seluruh pihak yang terlibat.
Panduan:
Untuk interpretasi nasional, perlu identifikasi setiap hak pemanfaatan tanah secara adat
atau perselisihan yang mungkin relevan.
Kriteria 2.3 Penggunaan tanah untuk kelapa
sawit tidak menghilangkan hak legal maupun
hak adat para pengguna lain tanpa adanya
persetujuan tanpa paksa dari mereka.
Indikator:
• Peta-peta yang menunjukkan wilayah-wilayah di bawah hak-hak adat yang diakui
(kriteria 2.3, 7.5 dan 7.6)
• Salinan kesepakatan negosiasi tentang proses keluarnya persetujuan (kriteria 2.3, 7.5
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Panduan Document. March 2006
Panduan for Principle 2: Compliance with applicable laws dan regulations 7
dan 7.6)
Panduan:
Bila tanah terhalangi oleh hak-hak legal atau adat, pihak perkebunan harus dapat
menunjukkan bahwa hak-hak ini dipahami dan tidak terancam atau dihilangkan. Kriteria ini
harus dilihat bersama kriteria 6.4, 7.5 dan 7.6. Bila terdapat ketidakjelasan akan hak-hak
adat, paling baik hak-hak ini ditetapkan lewat pemetaan partisipatif yang dilaksanakan baik
oleh masyarakat yang dirugikan maupun masyarakat sekitar.
Kriteria ini juga memungkinkan kesepakatan negosiasi dan perdagangan untuk memberikan
kompensasi kepada pengguna tanah lain atas keuntungan dan/atau hak yang hilang.
Kesepakatan negosiasi harus bersifat tanpa paksaan dan dilakukan secara sukarela,
dilakukan sebelum investasi atau operasi dilakukan, dan didasarkan pada keterbukaan
informasi terkait yang dinyatakan dalam bentuk dan bahasa yang benar, termasuk analisa
dampak, usulan pembagian keuntungan dan persyaratan-persyaratan hukum. Masyarakat
harus diijinkan mencari bantuan hukum jika mereka menginginkannya. Masyarakat harus
diwakili oleh lembaga atau perwakilan yang mereka pilih sendiri, yang transparan dan
komunikasi terkait harus terbuka untuk seluruh anggota lembaga/perwakilan tersebut.
Waktu yang memadai harus diberikan bagi pengambilan keputusan secara adat dan kedua
belah pihak harus bersedia melakukan negosiasi yang panjang, jika perlu. Kesepakatan
negosiasi harus mengikat seluruh pihak terkait dan pelanggaran akan itu dapat diproses di
muka pengadilan. Menetapkan kepastian negosiasi tanah harus memberikan keuntungan
jangka panjang bagi seluruh pihak terkait.
Untuk interpretasi nasional, situasi apa pun yang lazim ditemui harus diidentifikasi.
Untuk definisi ‘hak adat (customary rights)’, lihat Definisi.
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Panduan Document. March 2006
Panduan for Principle 3: Commitment to long-term economic dan financial viability 8
Prinsip 3: Komitmen terhadap kelayakan ekonomi dan keuangan jangka panjang
Kriteria Indikator dan Panduan
Kriteria 3.1 Terdapat rencana manajemen yang
diimplementasikan yang ditujukan untuk
mencapai keamanan ekonomi dan keuangan
dalam jangka panjang.
Indikator:
• Dokumen rencana usaha atau pengelolaan (minimum 3 tahun).
• Ada prosedur untuk mendapatkan informasi dan tehnik baru dan mekanisme untuk
menyebarluaskan informasi ini ke seluruh jajaran pekerja. Untuk organisasi dan skema
pengelolaan petani besar prosedur ini harus didokumentasikan.
Panduan:
Meskipun diakui bahwa keuntungan jangka panjang dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar
kontrol langsung, pimpinan harus mampu menunjukkan perhatian terhadap kelayakan
ekonomi dan keuangan lewat perencanaan manajemen jangka panjang.
Rencana usaha atau pengelolaan dapat meliputi:
• Perhatian terhadap kualitas bahan-bahan yang ditanam.
• Proyeksi tanaman = tren hasil tandan buah segar.
• Tingkat ekstraksi pabrik = tren OER.
• Biaya produksi = biaya per ton tren CPO.
• Perkiraan harga.
• Indikator finansial.
• Perhitungan yang dianjurkan – tren rata-rata (mean) operasi 3 tahun dalam sepuluh
tahun terakhir (tren TBS mungkin memberikan hasil yang rendah selama program
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Panduan Document. March 2006
Panduan for Principle 3: Commitment to long-term economic dan financial viability 9
penanaman utama).
Untuk skema pengelolaan smallholder isi rencana usaha atau pengelolaan di atas mungkin
berbeda.
Pihak perkebunan perlu memiliki sistem untuk meningkatkan kinerja, yang sesuai dengan
informasi dan tehnik-tehnik baru. Untuk petani, skema pengelolaan diharapkan dapat
menyediakan informasi-infomasi tentang peningkatan penting yang dicapai bagi para
anggotanya.
Kriteria ini tidak berlaku untuk petani perorangan.
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Panduan Document. March 2006
Panduan for Principle 4: Use of appropriate best practices by growers dan mills 10
Prinsip 4: Penggunaan praktik terbaik tepat oleh perkebunan dan pabrik
Kriteria Indikator dan Panduan
Kriteria 4.1 Prosedur operasi didokumentasikan
secara tepat dan diimplementasikan dan dipantau
secara konsisten.
Indikator:
• Mekanisme untuk memeriksa konsistensi implementasi prosedur.
• Hasil-hasil terukur harus tercatat dengan baik.
Panduan:
Untuk petani perorangan, praktek kerja harus konsisten dengan prosedur tercatat yang
disediakan pelangan atau organisasi petani.
Interpretasi nasional perlu mengacu pada kode etik nasional atau Praktek Pengelolaan
Terbaik.
Kriteria 4.2 Praktik-praktik mempertahankan
kesuburan tanah sampai pada suatu tingkat atau,
jika memungkinkan, meningkatkan kesuburan
tanah sampai pada tingkat, yang dapat
memastikan hasil optimum dan berkelanjutan.
Indikator:
• Monitoring tren kandungan senyawa organik tanah.
• Monitoring input netto pupuk (farm gate measures of exports vs penggunaan
pupuk).
Panduan:
Kesuburan jangka panjang tergantung pada upaya mempertahankan struktur,
kandungan senyawa organik, status nutrisi dan kesehatan mikrobiologis tanah. Pihak
pengelola perlu memastikan bahwa mereka mengikuti praktek-praktek terbaik. Efisiensi
nutrisi harus mempertimbangkan usia tanaman dan kondisi tanah.
Petani harus mampu menunjukkan bahwa mereka memiliki pemahaman akan tehniktehnik
yang dibutuhkan untuk mempertahankan kesuburan tanah dan bahwa tehnikRSPO
Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Panduan Document. March 2006
Panduan for Principle 4: Use of appropriate best practices by growers dan mills 11
Kriteria Indikator dan Panduan
tehnik ini diterapkan.
Interpretasi nasional perlu mengidentifikasi cakupan tehnik-tehnik yang tepat.
Kriteria 4.3 Praktik-praktik meminimalisasi dan
mengendalikan erosi dan degradasi tanah.
Indikator:
• Monitoring persentase permukaan tanah yang dilindungi dari dampak air hujan.
• Monitoring persentase penanaman di lahan miring yang melebihi batasan tertentu
(perlu monitoring yang spesifik tanah (soil-specific)).
• Adanya program pemeliharaan jalan.
Panduan:
Tehnik-tehnik yang dapat meminimalisir erosi tanah haruslah tehnik-tehnik yang sudah
dikenal dan harus diterapkan jika memungkinkan. Hal ini dapat meliputi praktekpraktek
seperti:
• Perencanaan dan penerapan ground clearance (jarak terhadap tanah) untuk
meminimalisir erosi.
• Memastikan tutupan tanah yang memadai dan menghindari penyemprotan herbisida
yang berlebihan.
• Menggunakan praktek-praktek irigasi yang dirancang dan diterapkan untuk
meminimalisir erosi.
• Mengontrol erosi setiap saat diperlukan, termasuk membuat teras-teras yang sesuai.
• Merancang dan memelihara jalan secara memadai.
• Menghindari penanaman pada lahan curam atau lahan dengan jenis tanah yang
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Panduan Document. March 2006
Panduan for Principle 4: Use of appropriate best practices by growers dan mills 12
Kriteria Indikator dan Panduan
rentan erosi.
• Memelihara dan memperbaiki lahan di sekitar tepi sungai untuk meminimalisir erosi
pada sungai.
• Sesudah menebang tegakan lama, pertahankan sisa-sisanya di tempat yang memiliki
kecenderungan erosi tinggi, atau tanam tanaman penutup atau tanaman keras yang
biasa ditanam dalam sistem perladangan berpindah (rotation crop). Pembakaran
tidak dianjurkan untuk membersihkan sisa-sisa penebangan, kecuali dalam kondisi
tertentu (lihat kriteria 5.5).
Petani harus mampu menunjukkan bahwa mereka memiliki pemahaman tehnik-tehnik
yang dibutuhkan untuk meminimalisir erosi tanah dan bahwa tehnik-tehnik ini
diterapkan.
Interpretasi nasional perlu mengacu pada panduan nasional, dan mengidentifikasi
praktek terbaik dan tehnik yang tepat untuk mempertahankan kualitas tanah dalam
kondisi setempat, termasuk panduan akan jenis-jenis tanah, dan setiap batasan kinerja
(performance threshold) yang sesuai, seperti maksimum gradien kemiringan lahan yang
dapat diterima untuk praktek penanaman.
Kriteria 4.4 Praktik-praktik mempertahankan
kualitas dan ketersediaan air permukaan dan air
tanah.
Indikator:
• Rencana pengelolaan air yang diterapkan.
• Monitoring limbah BOD.
• Monitoring pengunaan air per ton TBS oleh pabrik.
Panduan:
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Panduan Document. March 2006
Panduan for Principle 4: Use of appropriate best practices by growers dan mills 13
Kriteria Indikator dan Panduan
Pihak perkebunan dan pabrik kelapa sawit perlu mengatasi efek penggunaan air mereka
dan efek kegiatan mereka terhadap sumber air setempat. Praktek-praktek yang dapat
dilakukan meliputi:
• Mempertimbangkan efisiensi pemanfaatan dan pemeliharaan (renewability) sumber
air.
• Memastikan bahwa penggunaan air tidak menimbulkan dampak negatif terhadap
ketersediaan air bagi masyarakat di daerah hilir.
• Perlindungan aliran air dan lahan basah, termasuk memelihara dan memperbaiki
daerah pendukung di sepanjang tepi sungai.
• Menghindari kontaminasi terhadap air permukaan dan air tanah akibat pengikisan
tanah, pemakaian suplemen nutrisi atau bahan-bahan kimia, atau akibat
pembuangan limbah yang tidak memadai.
• Pemeliharaan yang memadai terhadap limbah pabrik dan monitoring berkala atas
kualitas limbah, yang sesuai dengan perundang-undangan nasional.
Interpretasi nasional perlu mengacu pada panduan nasional atau praktek terbaik dan
jika diperlukan termasuk batasan kinerja untuk persyaratan-persyaratan seperti luas dan
lokasi lahan tepian sungai (riparian strips) atau maksimum laju air di atas permukaan
tanah (runoff level) yang dapat diterima.
Kriteria 4.5 Hama, penyakit, gulma dan spesies
baru yang agresif dikelola secara efektif
menggunakan teknik Pemberantasan Hama
Terpadu (PHT) secara tepat.
Indikator:
• Monitoring unit level kandungan racun (toxicity unit) (a.i. x LD 50 / ton TBS).
• Monitoring luasan implementasi PHT / total ha.
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Panduan Document. March 2006
Panduan for Principle 4: Use of appropriate best practices by growers dan mills 14
Kriteria Indikator dan Panduan
• Adanya program untuk memonitor hama dan penyakit.
Karena masalah akurasi pengukuran, monitoring level kandungan racun pestisida tidak
dapat diterapkan pada smallholder.
Panduan:
Pihak perkebunan harus menerapkan tehnik PHT yang diakui, yang menggunakan
metode budaya, biologis, mekanis atau fisik untuk meminimalisir penggunaan bahanbahan
kimia.
Sedapat mungkin spesies asli harus digunakan dalam kontrol biologis.
Interpretasi nasional perlu menyediakan panduan lebih lanjut tentang praktek mana
yang paling tepat untuk negara tertentu, dan jika diperlukan, praktek-praktek yang
tepat untuk petani.
Kriteria 4.6 Bahan kimia pertanian digunakan
dengan cara-cara tidak membahayakan kesehatan
dan lingkungan. Tidak ada penggunaan bahan
prophylactic dan ketika bahan kimia pertanian
dikategorikan sebagai Tipe 1A atau 1B WHO atau
bahan-bahan yang termasuk dalam daftar Konvensi
Stockholm dan Rotterdam digunakan, maka pihak
perkebunan harus secara aktif melakukan upaya
identifikasi bahan alternative dan proses ini harus
didokumentasikan.
Indikator:
• Justifikasi seluruh penggunaan bahan-bahan kimia.
• Catatan penggunaan pestisida (termasuk bahan aktif yang digunakan, daerah
tempat pestisida digunakan, jumlah yang digunakan per ha dan jumlah penerapan).
• Bukti-bukti dokumentasi yang menunjukkan bahwa bahan-bahan kimia yang
dikategorikan sebagai Tipe 1A atau 1B WHO atau bahan-bahan yang termasuk dalam
daftar Konvensi Stockholm dan Rotterdam, serta paraquat (sejenis herbisida)
dikurangi atau dihilangkan penggunaannya.
• Penggunaan produk terpilih yang spesifik atas hama dan gulma yang menjadi target,
dan yang memiliki efek minimum terhadap spesies yang tidak menjadi target harus
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Panduan Document. March 2006
Panduan for Principle 4: Use of appropriate best practices by growers dan mills 15
Kriteria Indikator dan Panduan
digunakan jika ada. Namun, langkah-langkah untuk menghindari perkembangan
resistensi (seperti rotasi pestisida) perlu dilakukan.
• Bahan-bahan kimia hanya boleh digunakan oleh mereka yang memenuhi kualifikasi
yang telah mendapatkan pelatihan terkait, dan harus selalu digunakan sesuai
dengan spesifikasi produk. Fasilitas penyelamatan yang memadai harus ada dan
digunakan. Seluruh tindakan keamanan/darurat yang dianjurkan produk harus
diperhatikan dengan cermat, diterapkan dan dipahami para pekerja. Lihat kriteria
4.7 mengenai kesehatan dan keselamatan.
• Penyimpanan seluruh bahan kimia harus memenuhi persyaratan Panduan Praktek
FAO (lihat Annex/Lampiran 1). Seluruh bahan kimia harus dibuang secara baik dan
tidak digunakan untuk keperluan lain (lihat kriteria 5.3).
• Pemakaian pestisida lewat metode yang telah terbukti yang dapat meminimalisir
resiko dan dampak. Penyemprotan pestisida lewat udara hanya diijinkan jika ada
justifikasi yang terdokumentasi.
• Bukti tes residu CPO, sebagaimana diminta rantai pasokan.
• Pembuangan limbah yang baik, sesuai dengan prosedur yang sepenuhnya dipahami
para pekerja dan pihak pengelola. Lihat kriteria 5.3 mengenai pembuangan limbah.
• Pemeriksaan kesehatan operator pestisida tiap tahun.
Panduan:
Interpretasi nasional perlu mempertimbangkan persyaratan hukum penggunaan
pestisida, daftar agrochemical yang dilarang, residu agrochemical yang harus dites dan
level residu yang tepat, dan praktek penggunaan pestisida terbaik atau sumber-sumber
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Panduan Document. March 2006
Panduan for Principle 4: Use of appropriate best practices by growers dan mills 16
Kriteria Indikator dan Panduan
informasi mengenai masalah penggunaan pestisida ini.
Catatan: RSPO akan mengidentifikasi alternatif yang aman dan ekonomis untuk
mengganti bahan-bahan kimia yang dikategorikan sebagai Tipe 1A atau 1B WHO
atau bahan-bahan yang termasuk dalam daftar Konvensi Stockholm dan
Rotterdam, serta paraquat (sejenis herbisida)… Hasil identifikasi akan disusun dan
disampaikan bulan Nopember 2007.
Kriteria 4.7 Rencana kesehatan dan keselamatan
kerja dielaborasi, disebarluaskan dan
diimplemantasikan secara efektif.
Indikator:
Rencana kesehatan dan keselamatan mencakup hal-hal berikut:
• Kebijakan kesehatan dan keamanan, yang diimplementasikan dan dimonitor.
• Seluruh operasi terkait kesehatan dan keselamatan harus telah melewati analisa
resiko, dan seluruh prosedur dan tindakan didokumentasikan dan
diimplementasikan untuk mengatasi isu-isu teridentifikasi. Seluruh tindakan
pengamanan yang dianjurkan produk perlu diperhatikan dengan baik dan
diterapkan kepada pekerja terkait.
• Seluruh pekerja yang terlibat dalam operasi telah mendapat pelatihan yang memadai
mengenai praktek kerja yang aman (lihat kriteria 4.8). Peralatan perlindungan yang
memadai harus tersedia bagi para pekerja di tempat kerja masing-masing untuk
melakukan operasi-operasi yang dapat menimbulkan bahaya, seperti penggunaan
pestisida, persiapan lahan, pemanenan dan pembakaran jika ada.
• Orang yang bertanggung jawab harus diidentifikasi. Harus ada catatan tentang
pertemuan berkala antara penanggung jawab dan para pekerja yang membicarakan
masalah kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan pekerja.
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Panduan Document. March 2006
Panduan for Principle 4: Use of appropriate best practices by growers dan mills 17
Kriteria Indikator dan Panduan
• Tindakan-tindakan darurat dan tindakan-tindakan penanganan kecelakaan harus ada
dan seluruh petunjuknya harus dimengerti dengan baik oleh seluruh pekerja.
Prosedur penanganan kecelakaan harus ditulis dalam bahasa yang dimengerti para
pekerja. Para pekerja yang telah mendapatkan pelatihan P3K harus berada dalam
operasi di lapangan dan di kebun lainnya, dan perlengkapan P3K harus tersedia di
lokasi kerja. Catatan tentang kecelakaan yang terjadi harus simpan dengan baik dan
secara periodik di tinjau ulang. Para pekerja harus dilindungi dengan asuransi
kecelakaan.
• Pencatatan kecelakaan saat bekerja. Perhitungan yang dianjurkan: tingkat Lost Time
Accident (LTA) (baik dengan menyatakan batas maksimum yang dapat diterima, atau
kecenderungan penurunan).
Panduan:
Pihak perkebunan dan pabrik kelapa sawit perlu memastikan bahwa tempat kerja,
mesin-mesin, peralatan, transportasi dan proses-proses yang berada di bawah kontrol
mereka aman dan tidak menimbulkan resiko terhadap kesehatan. Pihak perkebunan dan
pabrik kelapa sawit perlu memastikan bahwa bahan-bahan dan agen kimia, fisik dan
biologis yang berada di bawah kontrol mereka tidak menimbulkan resiko kesehatan jika
ditangani secara benar. Lingkungan kerja yang aman dan sehat harus tersedia bagi
seluruh pekerja, baik para karyawan maupun kontraktor.
Rencana kesehatan dan keselamatan harus mencerminkan panduan Konvensi ILO No.
184 (lihat Annex/Lampiran 1).
Untuk petani perorangan, pendekatan yang lebih informal terhadap dokumentasi dan
pencatatan sudah memadai, selama praktek-praktek kerja seluruh pekerja aman.
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Panduan Document. March 2006
Panduan for Principle 4: Use of appropriate best practices by growers dan mills 18
Kriteria Indikator dan Panduan
Untuk interpretasi nasional, seluruh persyaratan hukum serta panduan lokal atau
nasional mengenai praktek-praktek pertanian yang aman perlu diidentifikasi dan
digunakan. Yang juga penting adalah mengidentifikasi kondisi-kondisi apa yang dapat
menimbulkan operasi yang “membahayakan” dalam konteks lokal.
Kriteria 4.8 Seluruh staf, karyawan, petani dan
kontraktor haruslah dilatih secara tepat.
Indikator:
• Organisasi besar memiliki program pelatihan formal yang meliputi analisa regular
terhadap kebutuhan-kebutuhan pelatihan dan dokumentasi program.
• Catatan pelatihan bagi setiap karyawan.
Panduan:
Pihak perkebunan dan pabrik kelapa sawit perlu memberikan pelatihan kepada seluruh
staf, pekerja dan kontraktor untuk memungkinkan mereka memenuhi tugas dan
tanggung jawab mereka sesuai dengan prosedur yang terdokumentasi, dan sesuai
dengan persyaratan prinsip-prinsip dan kriteria-kriteria ini.
Para pekerja di lahan petani juga membutuhkan pelatihan dan kemampuan yang
memadai, dan hal ini dapat dicapai lewat pembinaan oleh pihak perkebunan atau pabrik
yang membeli buah mereka, oleh organisasi petani, atau lewat kerjasama dengan
institusi dan organisasi lain. Untuk petani catatan pelatihan tidak perlu dibuat namun
siapa saja yang bekerja di lahan perkebunan perlu mendapatkan pelatihan untuk
kebutuhan pekerjaan mereka.
Untuk interpretasi nasional, perlu identifikasi kualifikasi pelatihan kerja yang tepat.
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Panduan Document. March 2006
Panduan for Principle 6: Responsible consideration of employees dan of individuals dan communities affected by growers dan mills 19
Prinsip 5: Tanggung jawab lingkungan dan konservasi kekayaan alam dan keanekaragaman hayati
Kriteria Indikator dan Panduan
Kriteria 5.1 Aspek-aspek manajemen perkebunan
dan pabrik yang menimbulkan dampak lingkungan
diidentifkasi, dan rencana-rencana untuk
mengurangi/mencegah dampak negatif dan
mendorong dampak positif dibuat,
diimplementasikan dan dimonitor untuk
memperlihatkan kemajuan yang kontinu.
Indikator:
• Dokumen analisa dampak.
• Perencanaan manajemen dan prosedur operasi yang tepat.
• Bila identifikasi dampak membutuhkan perubahan pada praktek-praktek yang
sedang dijalankan, untuk mengurangi dampak negatif, perlu dibuat sebuah jadwal
perubahan.
Panduan:
AMDAL dapat meliputi kegiatan-kegiatan berikut:
• Membangun jalan-jalan, pabrik pengolahan atau infrastruktur baru.
• Menerapkan sistem drainase atau irigasi.
• Melakukan penanaman kembali atau perluasan daerah tanam.
• Pembuangan limbah pabrik (lihat kriteria 4.4);
• Pembersihan vegetasi alam yang tersisa.
AMDAL dapat diidentifikasi pada sumber-sumber air tanah, kualitas air (lihat kriteria
5.6), keanekaragaman hayati dan ekosistem, dan fasilitas publik (lihat kriteria 6.1 untuk
dampak sosial), baik yang berada di dalam maupun di luar lokasi kerja.
Konsultasi stakeholder memiliki peran kunci dalam proses identifikasi AMDAL. Adanya
konsultasi haruslah menghasilkan proses-proses yang lebih baik untuk mengidentifikasi
dampak dan untuk mengembangkan langkah-langkah pencegahan yang dibutuhkan.
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Panduan Document. March 2006
Panduan for Principle 6: Responsible consideration of employees dan of individuals dan communities affected by growers dan mills 20
Kriteria Indikator dan Panduan
Yang juga penting, saat kegiatan, tehnik atau operasi mengalami perubahan seiring
dengan waktu, identifikasi dampak, dan setiap upaya pencegahan yang dibutuhkan juga
perlu diperbarui (updating).
Untuk skema smallholder, pengelolaan skema memiliki tanggung jawab untuk
melakukan AMDAL dan untuk merencanakan dan beroperasi sesuai dengan hasil
AMDAL. Petani perorangan tidak dituntut melakukan AMDAL (kecuali ada persyaratan
hukum untuk itu) namun mereka perlu memiliki pemahaman yang baik tentang dampak
negatif yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan mereka, dan tentang tehnik-tehnik
pencegahan yang benar.
Interpretasi nasional perlu mempertimbangkan seluruh persyaratan legal nasional serta
isu-isu lain yang tidak diwajibkan oleh hukum namun penting.
Kriteria 5.2 Status spesies-spesies langka,
terancam, atau hampir punah dan habitat dengan
nilai konservasi tinggi, jika ada di dalam
perkebunan atau yang dapat terpengaruh oleh
manajemen kebun dan pabrik harus diidentifikasi
dan konservasinya diperhatikan dalam rencana dan
operasi manajamen.
Indikator:
Penyusunan informasi yang meliputi baik daerah tanam sendiri maupun pertimbangan
bentang alam yang lebih luas dan relevan (misalnya koridor satwa liar). Informasi
dimaksud harus mencakup:
• Keberadaan daerah yang dilindungi yang mungkin terkena dampak luar biasa dari
kegiatan perkebunan atau pabrik.
• Status konservasi (misalnya status IUCN), perlindungan hukum, status populasi dan
persyaratan habitat spesies langka, terancam atau hampir punah, yang mungkin
terkena dampak luar biasa dari kegiatan perkebunan atau pabrik.
• Identifikasi habitat dengan nilai konservasi tinggi, seperti ekosistem yang langka
dan terancam, yang mungkin terkena dampak luar biasa dari kegiatan perkebunan
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Panduan Document. March 2006
Panduan for Principle 6: Responsible consideration of employees dan of individuals dan communities affected by growers dan mills 21
Kriteria Indikator dan Panduan
atau pabrik.
Jika terdapat spesies langka atau terancam, atau habitat dengan nilai konservasi tinggi,
maka langkah-langkah perencanaan manajemen dan operasi yang benar harus
mencakup:
• Memastikan bahwa seluruh persyaratan hukum yang terkait dengan perlindungan
spesies atau habitat tersebut di atas dipenuhi.
• Menghindari kehancuran dan kerusakan atas habitat-habitat terkait.
• Mengontrol setiap kegiatan perburuan, penangkapan ikan atau pemanenan ilegal
atau tidak benar; dan mengembangkan upaya-upaya yang bertanggung jawab untuk
menyelesaikan konflik antara manusia dan satwa liar (misalnya serbuan gajah ke
wilayah pemukiman).
Panduan:
Pengumpulan informasi ini harus meliputi pemeriksaan atas catatan-catatan biologi
yang tersedia, dan konsultasi dengan departemen dan lembaga penelitian terkait, serta
NGO yang berkepentingan, jika dibutuhkan. Tergantung pada nilai keanekaragaman
hayati yang ada, dan banyaknya informasi yang tersedia, survey lapangan tambahan
mungkin perlu dilakukan.
Untuk petani perorangan, pemahaman dasar tentang spesies atau habitat terkait, serta
kebutuhan konservasinya, sudah memadai.
Untuk interpretasi nasional, sumber informasi yang tepat mencakup daftar spesies yang
terancam yang dikeluarkan pemerintah atau dunia internasional (‘red data lists’),
perundang-undangan tentang perlindungan satwa liar nasional, instansi yang
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Panduan Document. March 2006
Panduan for Principle 6: Responsible consideration of employees dan of individuals dan communities affected by growers dan mills 22
Kriteria Indikator dan Panduan
bertanggung jawab atas daerah dan spesies yang dilindungi, atau NGO yang relevan.
Kriteria 5.3 Limbah harus dikurangi, didaur ulang,
dipakai kembali, dan dibuang dengan cara-cara
bertanggung jawab secara lingkungan dan sosial
Indikator:
• Pengelolaan limbah dan rencana pembuangan limbah.
• Pembuangan wadah pestisida yang aman.
Panduan:
Pengelolaan limbah dan rencana pembuangan limbah harus meliputi langkah-langkah
untuk:
• Mengidentifikasi dan memonitor sumber limbah dan polusi.
• Meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber, dan mendaur ulang limbah sebagai
nutrisi atau mengubahnya menjadi produk dengan nilai tambah (misalnya lewat
program pemberian pakan ternak).
• Pembuangan bahan-bahan kimia berbahaya dan wadahnya yang tepat. Kelebihan
wadah bahan kimia harus dibuang atau dibersihkan dengan cara yang bertanggung
jawab secara lingkungan dan sosial (misalnya mengembalikannya ke penjual atau
melakukan pencucian tiga tahap), sehingga tidak timbul resiko kontaminasi
terhadap sumber air atau kesehatan manusia. Petunjuk pembuangan sebagaimana
tertera pada label wadah harus dijadikan acuan.
Petani harus mengadopsi langkah-langkah yang benar untuk membuang bahan-bahan
kimia serta wadahnya.
Interpretasi nasional dapat mencakup: rincian UU atau kebijakan nasional terkait, daftar
jenis-jenis limbah yang harus diperhatikan, seluruh cara/jenis pembuangan yang tidak
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Panduan Document. March 2006
Panduan for Principle 6: Responsible consideration of employees dan of individuals dan communities affected by growers dan mills 23
Kriteria Indikator dan Panduan
dianjurkan (misalnya air limbah yang belum mengalami pemrosesan tidak boleh
dialirkan ke parit/sungai – lihat kriteria 4.4), panduan praktek terbaik mengenai daur
ulang dan pemanfaatan kembali zat gizi, penanganan kolam limbah, peningkatan
efisiensi ekstraksi pabrik dan pembuangan limbah yang benar.
Kriteria 5.4 Efisiensi penggunaan energi dan
penggunaan energi terbarukan dimaksimalkan.
Indikator:
• Monitoring penggunaan energi terbarukan per ton CPO/TBS.
• Monitoring penggunaan bahan bakar fosil per ton CPO (atau TBS jika perkebunan
tidak memiliki pabrik).
Panduan:
Pihak perkebunan dan pabrik kelapa sawit perlu mengkaji penggunaan energi dalam
operasi mereka dan efisiensi energi operasi mereka.
Kelayakan pengumpulan dan penggunaan biogas perlu dikaji jika memungkinkan.
Kriteria 5.5 Penggunaan pembakaran untuk
pembuangan limbah dan untuk penyiapan lahan
untuk penanaman kembali dihindari kecuali dalam
kondisi spesifik, sebagaimana tercantum dalam
kebijakan tanpa-bakar ASEAN atau panduan lokal
serupa.
Indikator:
• Dokumen analisa penggunan pembakaran untuk persiapan lahan penanaman
kembali.
Panduan:
Pembakaran hanya dibolehkan jika analisa menunjukkan bahwa metode itulah yang
paling efektif dan paling sedikit menimbulkan dampak lingkungan untuk meminimalisir
ancaman hama dan penyakit, dan disertai bukti-bukti adanya pengontrolan yang cermat
terhadap pembakaran. Pembakaran di lahan gambut sedapat mungkin dihindari.
Pelatihan/Pembinaan untuk petani mungkin perlu dilakukan.
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Panduan Document. March 2006
Panduan for Principle 6: Responsible consideration of employees dan of individuals dan communities affected by growers dan mills 24
Kriteria Indikator dan Panduan
Interpretasi nasional perlu mengidentifikasi setiap situasi khusus di mana metode
pembakaran diperbolehkan, misalnya dengan mengacu pada ‘Panduan Pelaksanaan
Tanpa-Bakar ASEAN’, atau panduan lokal yang serupa.
Kriteria 5.6 Rencana-rencana untuk mengurangi
pencemaran dan emisi, termasuk gas rumah kaca,
dikembangkan, diimplementasikan dan dimonitor.
Indikator:
• Analisa seluruh kegiatan yang menimbulkan polusi perlu dilakukan, termasuk emisi
gas, emisi dan limbah arang (lihat kriteria 4.4). Polutan dan emisi dalam jumlah yang
banyak harus diidentifikasi dan rencana-rencana untuk menguranginya
diimplementasikan.
• Sistem monitoring harus ada untuk masalah polutan yang banyak, yang melampaui
batasan yang ditetapkan sistem nasional.
• Monitoring gas metana hasil pemrosesan limbah dan partikel-partikel hasil
pembakaran. Untuk ini mungkin dibutuhkan keterlibatan pihak ketiga.
Prinsip 6: Pertimbangan bertanggung jawab atas karyawan, individu, dan komunitas yang terkena
dampak perkebunan dan pabrik
Kriteria Indikator dan Panduan
Kriteria 6.1 Aspek-aspek pengelolaan
perkebunan dan pabrik yang menimbulkan
dampak sosial diidentifikasi secara partisipatif
dan rencana-rencana untuk mencegah dampak
negatif dan untuk mendorong dampak positif
Indikator:
• Dokumen analisa dampak sosial.
• Bukti bahwa analisa telah dilakukan bersama pihak yang dirugikan. Partisipasi dalam
konteks ini berarti bahwa pihak yang dirugikan dapat mengekspresikan pendapat
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Panduan Document. March 2006
Panduan for Principle 6: Responsible consideration of employees dan of individuals dan communities affected by growers dan mills 25
Kriteria Indikator dan Panduan
dibuat, diimplementasikan dan dimonitor untuk
memperlihatkan kemajuan yang
berkesinambungan.
mereka lewat institusi perwakilan mereka selama proses identifikasi dampak, kajian
temuan-temuan dan rencana pencegahan, dan monitoring keberhasilan rencana yang
diimplementasikan.
• Jadwal yang disertai tanggung jawab pencegahan dan monitoring, dikaji dan
diperbarui sesuai kebutuhan, dalam kasus di mana analisa yang didapat menuntut
dilakukannya perubahan pada praktek-praktek yang sedang dijalankan.
• Perhatian khusus terhadap dampak skema petani plasma (bila perkebunan
menggunakan skema ini).
Panduan:
Identifikasi dampak sosial dapat dilakukan oleh pihak perkebunan bersama-sama dengan
pihak yang dirugikan sesuai tuntutan situasi. Pelibatan ahli independen dapat dilakukan
jika dipandang perlu untuk memastikan bahwa seluruh dampak (baik positif maupun
negatif) telah diidentifikasi.
Dampak sosial dapat ditimbulkan oleh kegiatan-kegiatan seperti: pembangunan jalan,
pabrik atau infrastruktur baru; penanaman tanaman lain atau perluasan daerah
penanaman; pembuangan limbah pabrik; pembersihan vegetasi alam yang tersisa;
pengurangan/penambahan jumlah karyawan atau masalah-masalah perekrutan tenaga
kerja.
Pengelolaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit dapat menimbulkan dampak sosial
(positif atau negatif) terhadap faktor-faktor berikut:
• Hak atas akses dan hak guna.
• Sumber penghidupan (misalnya kerja harian) dan kondisi kerja.
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Panduan Document. March 2006
Panduan for Principle 6: Responsible consideration of employees dan of individuals dan communities affected by growers dan mills 26
Kriteria Indikator dan Panduan
• Kegiatan-kegiatan subsisten.
• Nilai-nilai budaya dan religius.
• Fasilitas kesehatan dan pendidikan.
• Nilai-nilai kemasyarakatan lainnya, yang ditimbulkan oleh perbaikan dalam sektor
transportasi/komunikasi atau kedatangan tenaga kerja migran dalam jumlah besar.
Petani perorangan tidak harus melakukan analisa dampak sosial formal.
Karena dampak sosial amat tergantung pada kondisi sosial setempat, interpretasi nasional
perlu mengidentifikasi isu-isu yang penting, dan metodologi pengumpulan data dan
pemanfaatan hasil identifikasi. Ini mencakup pertimbangan yang memadai terhadap
dampak atas hak-hak adat atau tradisional masyarakat lokal dan masyarakat adat, yang
mungkin ada di daerah terkait (lihat kriteria 2.3 dan 6.4).
Kriteria 6.2 Terdapat metode terbuka dan
transparan untuk mengkomunikasikan dan
mengkonsultasikan antara perkebunan dan/atau
pabrik, komunitas lokal, dan pihak lain yang
dirugikan atau berkepentingan.
Indikator:
• Documen konsultasi dan prosedur komunikasi.
• Manajer yang dicalonkan untuk mempertanggungjawabkan isu-isu ini.
• Pemeliharaan daftar stakeholders, catatan seluruh komunikasi dan catatan tanggapantanggapan
terhadap masukan stakeholders.
Panduan:
Keputusan yang direncanakan pihak perkebunan atau pabrik kelapa sawit harus jelas
sehingga masyarakat dan pihak berkepentingan lainnya dapat memahami tujuan dari
komunikasi dan/atau konsultasi.
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Panduan Document. March 2006
Panduan for Principle 6: Responsible consideration of employees dan of individuals dan communities affected by growers dan mills 27
Kriteria Indikator dan Panduan
Mekanisme komunikasi dan konsultasi harus dirancang bersama masyarakat lokal dan
pihak yang dirugikan atau pihak berkepentingan lainnya. Mekanisme ini perlu
mempertimbangkan penggunaan mekanisme dan bahasa setempat. Pertimbangan perlu
diberikan kepada keberadaan/formasi forum multi pihak. Komunikasi perlu
mempertimbangkan akses kepada informasi yang berbeda antara kaum wanita dan pria,
pemimpin desa dan buruh harian, kelompok masyarakat lama dan baru, dan berbagai
kelompok etnis.
Pertimbangan perlu diberikan untuk pelibatan pihak ketiga, seperti kelompok masyarakat,
NGO atau pemerintah (atau kombinasi dari ketiga kelompok ini) yang tidak memliki
kepentingan secara langsung, untuk memfasilitasi skema smallholder dan masyarakat,
dan pihak lainnya jika dibutuhkan, dalam komunikasi ini.
Untuk petani perorangan, kriteria ini tidak berlaku.
Interpretasi nasional perlu mempertimbangkan isu-isu seperti level konsultasi yang sesuai
dan jenis organisasi atau individu yang perlu dilibatkan.
Kriteria 6.3 Terdapat system yang disepakati dan
didokumentasikan bersama untuk mengurus
keluhan-keluhan dan penderitaan-penderitaan,
yang diimplementasikan dan diterima oleh
semua pihak.
Indikator:
• Sistem yang digunakan dapat menyelesaikan perselisihan lewat cara yang efektif,
tepat waktu dan benar.
• Dokumentasi proses dan hasil penyelesaian perselisihan.
• Sistem yang digunakan terbuka bagi seluruh pihak yang dirugikan.
Panduan:
Mekanisme penyelesaian perselisihan harus dibuat lewat kesepakatan terbuka dengan
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Panduan Document. March 2006
Panduan for Principle 6: Responsible consideration of employees dan of individuals dan communities affected by growers dan mills 28
Kriteria Indikator dan Panduan
pihak yang dirugikan.
Keluhan dapat diselesaikan lewat mekanisme seperti Komite Konsultatif Bersama (Joint
Consultative Committees/JCC). Penderitaan dimaksud dapat yang menimpa pihak internal
(karyawan) maupun eksternal.
Untuk skema smallholder, tanggung jawab berada pada perusahaan atau perkumpulan.
Petani perorangan tidak diharuskan memiliki sistem yang terdokumentasi, namun mereka
harus dapat menunjukkan bahwa mereka memberikan respon yang konstruktif atas setiap
isu atau keluhan.
Kriteria 6.4 Setiap perundingan menyangkut
kompensasi atas kehilangan hak legal atau hak
adat dilakukan melalui system terdokumentasi
yang memungkinkan komunitas adat dan
stakeholder lain memberikan pandanganpandangannya
melalui institusi perwakilan
mereka sendiri.
Indikator:
• Pembuatan prosedur untuk mengidentifikasi hak-hak legal dan adat dan prosedur
untuk mengidentifikasi masyarakat yang berhak menerima kompensasi.
• Prosedur untuk menghitung dan membagikan kompensasi yang memadai (dalam
wujud uang atau bentuk lainnya) dibuat dan diimplementasikan. Hal ini perlu
mempertimbangkan perbedaan jender dalam wewenang mengklaim hak, kepemilikan
dan akses kepada lahan; perbedaan antara transmigran dan masyarakat pribumi;
perbedaan antara bukti kepemilikan yang legal versus komunal dari berbagai etnis.
• Proses dan hasil setiap kompensasi didokumentasikan dan tersedia untuk umum.
Panduan:
Kriteria ini perlu dipertimbangkan dalam kaitannya dengan Kriteria 2.dan panduan terkait.
Hak legal dan hak adat diidentifikasi dan dikaji, dan sebuah sistem untuk
mengidentifikasi masyarakat yang berhak menerima kompensasi dibuat. Sebuah sistem
untuk menghitung dan membagikan kompensasi yang memadai dibuat dan
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Panduan Document. March 2006
Panduan for Principle 6: Responsible consideration of employees dan of individuals dan communities affected by growers dan mills 29
Kriteria Indikator dan Panduan
diimplementasikan. Hal ini perlu mempertimbangkan perbedaan jender dalam wewenang
mengklaim hak, kepemilikan dan akses kepada lahan; perbedaan antara transmigran dan
masyarakat pribumi; perbedaan antara bukti kepemilikan yang legal versus komunal dari
berbagai etnis.
Proses dan hasil kesepakatan negosiasi dan kesepakatan atas kompensasi harus
didokumentasikan dan tersedia untuk umum.
Kriteria 6.5 Upah dan persyaratan-persyaratan
bagi karyawan dan/atau karyawan dari
kontraktor harus selalu memenuhi paling tidak
standar minimum industri atau hukum, dan
cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja
dan untuk memberikan pendapatan tambahan.
Indikator:
• Dokumentasi upah dan persyaratan.
• UU Ketenagakerjaan, kesepakatan Serikat Kerja atau kontrak langsung penerimaan
kerja yang berisikan masalah pembayaran dan persyaratan kerja (misalnya jumlah jam
kerja, deduksi, lembur, sakit, hari libur, cuti melahirkan, dasar-dasar pemutusan
hubungan kerja, periode pemberitahuan, dll.) tersedia dalam bahasa yang dimengerti
oleh pekerja atau dijelaskan secara lengkap dan cermat kepada mereka oleh pejabat
senior perusahaan.
• Pihak perkebunan dan pabrik kelapa sawit menyediakan fasilitas perumahan, air
bersih, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan yang memadai sesuai atau melebihi
standar nasional, bila fasilitas umum serupa tidak tersedia atau tidak dapat diakses
oleh petani.
Panduan:
Dalam hal tenaga kerja sementara atau tenaga kerja dari luar daerah, perlu dibuat sebuah
kebijakan tenaga kerja khusus. Kebijakan ini harus dengan jelas berisi praktek-praktek
yang tidak diskriminatif; tidak ada substitusi kontrak; program orientasi setelah
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Panduan Document. March 2006
Panduan for Principle 6: Responsible consideration of employees dan of individuals dan communities affected by growers dan mills 30
Kriteria Indikator dan Panduan
kedatangan yang ditujukan terutama untuk mengatasi masalah-masalah terkait bahasa,
keamanan, UU ketenagakerjaan, budaya setempat, dll.; kondisi hidup yang memadai
harus tersedia.
Kriteria 6.6 Perusahaan menghormati hak
seluruh karyawan untuk membentuk dan menjadi
anggota serikat pekerja sesuai dengan pilihan
mereka dan untuk mengeluarkan pendapat
secara kolektif. Ketika hak kebebasan berkumpul
dan mengeluarkan pendapat secara kolektif
dilarang oleh hukum, maka perusahaan
memfasilitasi media asosiasi independen dan
bebas dan hak mengeluarkan pendapat yang
setara bagi seluruh karyawan.
Indikator:
• Pernyataan yang diterbitkan dalam bahasa setempat yang berisi pengakuan atas hak
berserikat.
• Notulensi pertemuan dengan Serikat Kerja utama atau perwakilan pekerja.
Panduan:
Hak pekerja dan kontraktor untuk berserikat dan mengeluarkan pendapat kepada majikan
mereka harus dihrmati, sesuai dengan Konvensi ILO No. 87 dan 98.
UU ketenagakerjaan dan kesepakatan Serikat Kerja atau, jika kedua hal tersebut tidak ada,
kontrak kerja yang berisi rincian-rincian upah dan persyaratan-persyaratan lain, tersedia
dalam bahasa yang dimengerti pekerja atau dijelaskan secara lengkap dan cermat kepada
mereka oleh pejabat senior perusahaan.
Kriteria 6.7 Buruh anak-anak tidak
diperbolehkan. Anak-anak tidak boleh terpapar
oleh kondisi kerja membahayakan. Pekerjaan
yang dilakukan oleh anak-anak hanya
diperbolehkan pada perkebunan keluarga, di
bawah pengawasan orang dewasa dan tidak
mengganggu program pendidikan mereka.
Indikator:
• Dokumen yang menyatakan bahwa persyaratan usia kerja minimum telah dipenuhi.
Panduan:
Pihak perkebunan dan pabrik kelapa sawit harus mendefinisikan usia kerja minimum serta
jumlah jam kerjanya secara jelas. Hanya pekerja di atas usia sekolah yang ditetapkan
pemerintah atau tidak kurang dari 15 tahun yang boleh dipekerjakan, dengan
pengecualian untuk perkebunan keluarga. Usia kerja minimum tidak boleh di bawah usia
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Panduan Document. March 2006
Panduan for Principle 6: Responsible consideration of employees dan of individuals dan communities affected by growers dan mills 31
Kriteria Indikator dan Panduan
kerja yang ditetapkan UU nasional. Petani hanya boleh mempekerjakan anak-anak jika
perundang-undangan nasional mengijinkannya. Usia kerja minimum tidak boleh kurang
dari 15 tahun atau usia sekolah yang ditetapkan negara, atau usia kerja minimum yang
diijinkan perundang-undangan nasional. Petani hanya boleh memperkerjakan anak-anak
jika perundang-undangan nasional mengijinkannya.
Kriteria 6.8 Perusahaan tidak boleh terlibat atau
mendukung diskriminasi berbasis ras, kasta,
kebangsaan, agama, ketidakmampuan fisik,
jender, orientasi seksual, keanggotaan serikat,
afiliasi politik atau umur.
Indikator:
• Kebijakan pembukaan lapangan kerja yang terbuka untuk umum, termasuk
identifikasi kelompok-kelompok setempat yang relevan atau yang dirugikan.
• Bukti bahwa para pekerja dan kelompok pekerja termasuk tenaga kerja pendatang
tidak diperlakukan secara diskriminatif.
Kriteria 6.9 Kebijakan untuk mencegah
pelecehan seksual dan berbagai bentuk
kekerasan terhadap perempuan dan untuk
melindungi hak reproduksi mereka
dikembangkan dan diaplikasikan.
Indikator:
• Kebijakan tentang pelecehan seksual dan kekerasan di tempat kerja dan catatan
pelaksanaannya.
Panduan:
Harus ada kebijakan yang jelas yang dibuat lewat konsultasi dengan para pekerja,
kontraktor dan pihak terkait lainnya, dan kebijakan tersebut harus tersedia untuk umum.
Kemajuan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut harus dimonitor secara berkala, dan
hasilnya dicatat.
Sebuah komite jender yang dibentuk khusus untuk menangani masalah-masalah seperti:
pelatihan hak-hak perempuan; konseling bagi perempuan yang mengalami tindak
kekerasan; fasilitas perawatan anak harus disediakan pihak perkebunan dan pabrik kelapa
sawit; kaum ibu harus dijinkan untuk menyusui bayinya sampai berusia 9 bulan sebelum
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Panduan Document. March 2006
Panduan for Principle 6: Responsible consideration of employees dan of individuals dan communities affected by growers dan mills 32
Kriteria Indikator dan Panduan
kembali mengerjakan tugas-tugas penyemprotan atau penggunaan bahan kimia; dan
kaum ibu diberi waktu istirahat yang memadai untuk dapat menyusui bayinya dengan
efektif.
Kriteria 6.10 Pihak perkebunan dan pabrik kelapa
sawit berurusan secara adil dan transparan
dengan petani dan bisnis lokal lainnya.
Indikator:
• Harga TBS yang berlaku dan harga sebelumnya harus tersedia untuk umum.
• Mekanisme penetapan harga TBS dan input/jasa harus didokumentasikan (bila hal ini
berada dibawah kuasa pihak perkebunan dan pabrik kelapa sawit).
• Bukti bahwa semua pihak memahami kesepakatan kontrak yang mereka lakukan, dan
bahwa kontrak-kontrak tersebut adil, legal dan transparan.
• Pembayaran yang telah disepakati harus dilakukan tepat waktu.
Panduan:
Transaksi dengan petani harus mempertimbangkan isu-isu seperti peranan para
perantara, transportasi dan penyimpanan TBS, kualitas dan pengklasan (grading).
Kebutuhan untuk mendaur ulang zat gizi dalam TBS (menurut 4.2) perlu dipertimbangkan;
bila daur ulang tidak praktis bagi atau tidak dapat dilaksanakan oleh petani plasama,
kompensasi nilai zat gizi yang diekspor dapat diberikan lewat harga TBS.
Petani harus memiliki akses kepada prosedur penderitaan yang disebutkan dalam kriteria
6.3, jika mereka berpendapat bahwa mereka tidak menerima harga TBS yang wajar, baik
lewat perantara atau tidak.
Kebutuhan akan mekanisme penetapan harga yang wajar dan transparan umumnya amat
penting bagi petani plasama, yang menurut kontrak harus menjual TBS-nya kepada pabrik
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Panduan Document. March 2006
Panduan for Principle 6: Responsible consideration of employees dan of individuals dan communities affected by growers dan mills 33
Kriteria Indikator dan Panduan
kelapa sawit tertentu.
Jika pabrik kelapa sawit menuntut petani untuk mengubah praktek-prakteknya untuk
memenuhi kriteria RSPO, pertimbangan perlu diberikan kepada biaya perubahan terkait,
dan kemungkinan pembayaran TBS di muka dapat dipertimbangkan.
Kriteria 6.11 Perkebunan dan pabrik
berkontribusi terhadap pembangunan lokal yang
berkelanjutan sejauh memungkinkan.
Indikator:
• Kontribusi nyata terhadap pembangunan lokal yang berdasarkan hasil konsultasi
dengan masyarakat lokal.
Panduan:
Kontribusi terhadap pembangunan lokal harus didasarkan atas hasil konsultasi dengan
masyarakat lokal. Lihat juga kriteria 6.2. Kontribusi tersebut harus didasarkan atas
prinsip-prinsip transparansi, keterbukaan dan partisipasi, dan harus dapat mendorong
masyarakat untuk mengidentifikasi prioritas dan kebutuhan mereka sendiri, termasuk
kebutuhan yang berbeda dari kaum pria dan wanita.
Bila calon pekerja memiliki kualifikasi yang sama, prioritas harus diberikan kepada
masyarakat lokal. DIskriminasi yang positif tidak seyogyanya dipandang sebagai sesuatu
yang bertentangan dengan Kriteria 6.8.
Interpretasi nasional perlu mempertimbangkan parameter atau batasan khusus seperti
pemanfaatan barang dan jasa lokal dan nasional, jika memungkinkan, apakah persentase
tertentu dari keuntungan atau turnover pihak perusahaan akan digunakan untuk proyek
pembangunan sosial, dan kuota minimum untuk perekrutan tenaga kerja lokal.
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Panduan Document. March 2006
Panduan for Principle 7: Responsible development of new plantings 34
Prinsip 7: Pengembangan perkebunan baru yang bertanggung jawab
Kriteria Indikator dan Panduan
Kriteria 7.1 Suatu kajian lingkungan dan sosial yang
komprehensif dan partisipatif dilakukan sebelum
menetapkan suatu wilayah perkebunan atau operasi
baru, atau perluasan kawasan sudah ada, dan
hasilnya diintegrasikan ke dalam perencanaan,
pengelolaan dan operasi.
Indikator:
• Analisa dampak independen, yang dilakukan lewat metodologi partisipatif
termasuk kelompok stakeholder luar.
• Perencanaan manajemen dan prosedur operasi yang tepat.
• Bila pengembangan meliputi skema petani plasma, dampak dari skema tersebut
dan implikasi pengelolaannya perlu diberikan perhatian khusus.
Panduan:
Lihat kriteria 5.1 dan 6.1.
Analisa dampak perlu dilakukan oleh ahli independen yang terakreditasi, untuk
memastikan adanya proses yang obyektif. Metodologi partisipatif yang juga
melibatkan kelompok stakeholder luar amat penting untuk mengidentifikasi dampak,
terutama dampak sosial. Stakeholder seperti masyarakat lokal, departemen
pemerintah dan NGO perlu juga dilibatkan, lewat wawancara dan pertemuan, dan
dengan mengkaji temuan-temuan dan rencana pencegahan.
Dampak yang mungkin ditimbulkan seluruh aktifitas utama perlu dikaji sebelum
pembangunan dimulai. Kajian tersebut perlu mencakup, tanpa mengikutsertakan
urutan preferensi, paling tidak kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
• Analisa dampak seluruh kegiatan utama, termasuk penanaman, operasi pabrik,
pembangunan jalan dan infrastruktur lainnya.
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Panduan Document. March 2006
Panduan for Principle 7: Responsible development of new plantings 35
Kriteria Indikator dan Panduan
• Analisa, termasuk konsultasi stakeholder, Nilai Konservasi Tinggi (lihat kriteria
7.3) yang mungkin terkena dampak negatif.
• Analisa dampak terhadap ekosistem yang bersebelahan dengan rencana
pembangunan, termasuk apakah pembangunan atau perluasan tersebut akan
meningkatkan tekanan terhadap ekosistem alami sekitar.
• Identifikasi aliran air dan analisa dampak terhadap hidrologi. Langkah-langkah
perlu direncanakan dan diimplementasikan untuk mempertahankan kuantitas dan
kualitas sumber air.
• Survey tanah baseline dan informasi topografi, termasuk identifikasi tanah rusak
(marginal) dan rentan (fragile), daerah rawan erosi dan lereng yang tidak layak
untuk penanaman.
• Analisa jenis lahan yang akan digunakan (hutan, hutan rusak, lahan yang telah
dibuka).
• Analisa kepemilikan tanah dan hak pengguna.
• Analisa pola pemanfaatan lahan yang ada.
• Analisa dampak sosial yang mungkin ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar
perkebunan, termasuk analisa mengenai dampak yang berbeda terhadap kaum
pria dan wanita, terhadap kelompok-kelompok etnis, dan antara tenaga kerja
pendatang dan penduduk lokal.
Rencana dan operasi lapangan perlu dikembangkan dan diimplementasikan untuk
mengintegrasikan hasil analisa. Salah satu hasil proses analisa yang potensial adalah
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Panduan Document. March 2006
Panduan for Principle 7: Responsible development of new plantings 36
Kriteria Indikator dan Panduan
bahwa pembangunan tidak dapat dilanjutkan karena skala dampak yang mungkin
ditimbulkan.
Untuk skema smallholder, manajemen skema perlu melakukan analisa-analisa ini,
namun tidak untuk petani perorangan.
Interpretasi nasional perlu mengidentifikasi akreditasi ahli independen yang
melakukan analisa.
Interpretasi nasional perlu mempertimbangkan penetapan batasan minimum dari
luasan penanaman baru, misalnya 50 ha, di mana luasan di atas batas tersebut
menuntut adanya SEIA. Juga pertimbangkan pembuatan daftar dampak-dampak sosial
negatif (misalnya penggusuran, hilangnya kelangsungan makanan bagi masyarakat
lokal, dll.) dalam konteks nasional.
Kriteria 7.2 Survey tanah dan informasi topografi
digunakan untuk perencanaan lokasi kerja dalam
rangka penetapan kawasan penanaman baru, dan
hasilnya diintegrasikan ke dalam rencana dan
operasi.
Indikator:
Kegiatan ini perlu dipadukan dengan SEIA sebagaimana disyaratkan kriteria 7.1.
Panduan:
Survey tanah harus memadai bagi kesesuaian lahan untuk kelapa sawit jangka
panjang. Peta kesesuaian tanah atau survey tanah perlu harus sesuai dengan skala
operasi dan mencakup informasi mengenai jenis tanah, topografi, kedalaman akar,
kelembaban, banyaknya bebatuan, kesuburan tanah dan keberlanjutan jangka panjang
tanah. Tanah yang tidak cocok untuk penanaman atau tanah yang perlu perlakuan
khusus perlu diidentifikasi. Informasi-informasi ini perlu digunakan dalam
merencanakan program penanaman, dll. Perlu direncanakan langkah-langkah untuk
meminimalisir erosi lewat penggunaan mesin berat yang tepat, pembuatan teras di
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Panduan Document. March 2006
Panduan for Principle 7: Responsible development of new plantings 37
Kriteria Indikator dan Panduan
lahan miring, konstruksi jalan yang benar, penutupan lahan (cover) yang cepat,
perlindungan tepian sungai, dll.
Informasi mengenai topografi harus digunakan untuk memandu perencanaan sistem
drainase dan irigasi, jalan dan infrastruktur lainnya.
Analisa kesesuaian tanah juga penting bagi produsen kecil, terutama bila jumlahnya
cukup banyak di suatu daerah tertentu. Informasi dapat dikumpulkan dan disediakan
oleh kelompok petani atau pabrik kelapa sawit yang membeli TBS dari petani
perorangan.
Interpretasi nasional perlu mencantumkan tata kelola lokal atau nasional atau
panduan lain yang harus dipatuhi; atau perlu menjabarkan apa yang diupayakan oleh
“praktek yang baik” dalam konteks lokal dan nasional.
Kriteria 7.3 Penanaman baru sejak Nopember 2005
(yang merupakan perkiraan saat pengadopsian
kriteria RSPO oleh anggotanya) tidak menggantikan
hutan alam atau kawasan yang memiliki satu atau
lebih Nilai Konservasi Tinggi.
Indikator:
Kegiatan ini perlu dipadukan dengan SEIA sebagaimana disyaratkan kriteria 7.1.
Panduan:
Kriteria ini berlaku atas hutan dan jenis vegetasi lainnya. Kriteria ini berlaku meskipun
terjadi perubahan pada kepemilikan lahan atau manajemen perkebunan setelah
tanggal pemberlakukan kriteria ini. Nilai Konservasi Tinggi mungkin teridentifikasi
dalam daerah tertentu di lahan yang dikuasai, dan dalam hal ini penanaman baru
dapat direncanakan sedemikian rupa sehingga Nilai Konservasi TInggi tersebut dapat
terpelihara atau ditingkatkan.
Analisa Nilai Konservasi Tinggi menuntut pelatihan dan kemampuan yang tertentu,
dan harus mencakup konsultasi dengan masyarakat lokal, terutama untuk
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Panduan Document. March 2006
Panduan for Principle 7: Responsible development of new plantings 38
Kriteria Indikator dan Panduan
mengidentifikasi Nilai Konservasi TInggi sosial.
Pembangunan perlu secara aktif berupaya memanfaatkan lahan yang telah dibuka
dan/atau lahan rusak. Pembangunan perkebunan tidak boleh menimbulkan tekanan
tidak langsung pada hutan lewat pemanfaatan seluruh lahan tanam/pertanian yang
tersedia di suatu daerah.
Meskipun pembangunan yang direncanakan konsisten dengan perencanaan pada
tingkat lansekap oleh departemen/instansi lokal dan nasional, persyaratan
perlindungan Nilai Konservasi TInggi sosial dan biologis ini tetap harus dipenuhi.
Interpretasi nasional perlu mengacu pada definisi Nilai Konservasi Tinggi nasional
(atau bila tidak ada, dapat mengacu pada definisi yang diuraikan dalam
Annex/Lampiran) atau pada rencana pemanfaatan/konservasi lahan serupa atau perlu
mempertimbangkan bagaimana pihak perkebunan dan tim audit dapat
mengidentifikasi Nilai Konservasi Tinggi. Hal ini mungkin membutuhkan kerja sama
dengan lembaga lain.
Untuk definisi ‘Nilai Konservasi Tinggi’, lihat definisi.
Kriteria 7.4 Penanaman ekstensif di lerengan curam
dan/atau tanah tidak subur dan rentan, dihindari.
Indikator:
Kegiatan ini perlu dipadukan dengan SEIA sebagaimana disyaratkan kriteria 7.1.
Panduan:
Tanah tidak subur dan rentan, termasuk kemiringan yang berlebihan dan tanah
gambut, perlu diidentifikasi sebelum dilakukan konversi ke penanaman. Penanaman di
tanah gambut yang luas dengan kedalaman lebih dari 3m dan di tanah rentan lainnya
harus dihindari.
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Panduan Document. March 2006
Panduan for Principle 7: Responsible development of new plantings 39
Kriteria Indikator dan Panduan
Bila ada usulan penanaman terbatas di tanah rusak dan rentan, rencana perlu dibuat
dan diimplementasikan untuk melindungi tanah-tanah ini tanpa menimbulkan dampak
yang merugikan (misalnya pada aspek hidrologi) atau resiko tinggi (misalnya
kebakaran) pada daerah di luar daerah penanaman.
Interpretasi nasional perlu mempertimbangkan, termasuk kontrol dan batasan-batasan
khusus seperti batas kemiringan, pembuatan daftar jenis tanah yang tidak boleh
ditanami (terutama tanah gambut), proporsi daerah perkebunan yang mengandung
tanah rusak/rentan, dan/atau definisi ‘ekstensif’, ‘rusak’ (marginal) dan ‘rentan’
(fragile).
Kriteria 7.5 Tidak ada penanaman baru dilakukan di
tanah masyarakat lokal tanpa persetujuan bebas,
didahulukan dan diinformasikan (FPIC) dari mereka,
yang dilakukan melalui suatu sistem yang
terdokumentasi sehingga memungkinkan
masyarakat adat dan masyarakat lokal serta para
pihak lainnya bisa mengeluarkan pandangan mereka
melalui institusi perwakilan mereka sendiri.
Indikator:
Kegiatan ini perlu dipadukan dengan SEIA sebagaimana disyaratkan kriteria 7.1.
Panduan:
Lihat kriteria dan panduan 2.2, 2.3, 6.2, 6.4 dan 7.6 untuk indikator
kepatuhan/pemenuhan (compliance).
Bila penanaman baru dapat diterima, rencana manajemen dan operasi harus
memelihara tempat-tempat terlarang. Kesepakatan dengan masyarakat lokal harus
dibuat tanpa paksaan/ancaman atau undue influence – lihat Definisi. (Lihat panduan
2.3).
Yang dimaksud dengan stakeholder dalam hal ini mencakup mereka yang dirugikan
atau terkait dengan rencana penanaman baru.
Kriteria 7.6 Masyarakat lokal diberikan kompensasi
untuk akuisisi tanah sudah disetujui dan dibebaskan
Indikator:
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Panduan Document. March 2006
Panduan for Principle 7: Responsible development of new plantings 40
Kriteria Indikator dan Panduan
dari pelepasan haknya dengan syarat harus melalui
proses FPIC dan persetujuan yang sudah disepakati.
• Dokumen identifikasi dan analisa hak-hak legal dan hak-hak adat.
• Sistem identifikasi kelompok yang berhak menerima kompensasi.
• Sistem perhitungan dan distribusi kompensasi yang wajar (dalam wujud uang atau
bentuk lainnya).
• Masyarakat yang kehilangan akses dan hak atas tanah perluasan perkebunan
diberikan kesempatan untuk mendapatkan manfaat dari pembangunan
perkebunan.
• Proses dan hasil klaim kompensasi harus didokumentasikan dan disediakan untuk
umum.
• Kegiatan ini perlu dipadukan dengan SEIA sebagaimana disyaratkan kriteria 7.1.
Panduan:
Lihat kriteria 2.2, 2.3 dan 6.4 serta panduan terkait.
Persyaratan ini juga meliputi masyarakat adat.
Kriteria 7.7 Penggunaan api dalam penyiapan lahan
penanaman baru dihindari kecuali dalam situasi
tertentu, sebagaimana terdapat dalam panduan
tanpa-bakar ASEAN maupun praktik terbaik yang ada
di region
Indikator:
• Dokumen analisa penggunaan api untuk penyiapan lahan penanaman.
• Kegiatan ini perlu dipadukan dengan SEIA sebagaimana disyaratkan kriteria 7.1.
Panduan:
Penggunaan api hanya diperbolehkan jika analisa menunjukkan bahwa cara tersebut
adalah yang paling efektif dan menimbulkan dampak lingkungan paling kecil untuk
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Panduan Document. March 2006
Panduan for Principle 7: Responsible development of new plantings 41
Kriteria Indikator dan Panduan
meminimalisir serangan hama dan penyakit, dan ada bukti-bukti bahwa penggunaan
api dikontrol secara cermat.
Program pelatihan atau pembinaan untuk petani mungkin perlu diberikan.
Interpretasi nasional perlu mengidentifikasi setiap situasi khusus yang mengijinkan
penggunaan api, misalnya dengan mengacu pada ‘Panduan Pelaksanaan Tanpa-Bakar
ASEAN’, atau panduan serupa yang ada di tempat lain.
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Draft Panduan Version 4. January 2006.
Panduan for Principle 8: Commitment to continuous improvement in key areas of activity 42
Prinsip 8: Komitmen terhadap perbaikan terus-menerus pada wilayah-wilayah utama aktiftas
Kriteria Indikator dan Panduan
Kriteria 8.1 Pihak perkebunan dan pabrik kelapa
sawit secara teratur memonitor dan mengkaji ulang
aktifitas mereka dan mengembangkan dan
mengimplementasikan rencana aksi yang
memungkinkan adanya perbaikan nyata yang
kontinu pada operasi-operasi kunci.
Indikator:
Rencana aksi untuk perbaikan terus menerus perlu didasarkan pada pertimbangan
dampak sosial dan lingkungan dan kesempatan yang ditimbulkan perkebunan/pabrik
kelapa sawit, dan perlu mencakup sejumlah indikator yang dijabarkan dalam prinsip
dan kriteria ini. Minimum, hal ini harus meliputi, namun tidak terbatas pada:
• Pengurangan penggunaan bahan-bahan kimia tertentu (kriteria 4.6).
• Dampak lingkungan (kriteria 5.1).
• Pengurangan limbah (kriteria 5.3).
• Polusi dan emisi (kriteria 5.6).
• Dampak sosial (kriteria 6.1).
Panduan:
Interpretasi nasional perlu mencakup batasan kinerja minimum tertentu untuk
indikator kunci (lihat kriteria 4.2, 4.4, dan 4.5).
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Draft Panduan Version 4. January 2006.
Annex 1 43
Definisi
Customary rights (Hak adat): Pola pemanfaatan lahan dan sumber daya yang telah
ada sejak jaman dahulu yang selaras dengan hukum, nilai-nilai, kebiasaan dan tradisi
masyarakat adat, pemanfaatan lahan secara musiman atau rotasi, dan bukan status
legal formal pemanfaatan lahan dan sumber daya yang ditetapkan negara. (Dari
World Bank Operational Policy 4.10).
Environmental Impact Assessment (Analisa Dampak Lingkungan): sebuah proses
memperkirakan dan mengevaluasi dampak dari suatu aksi atau serangkaian aksi
terhadap lingkungan, lalu memanfaatkan hasilnya sebagai alat dalam proses
perencanaan dan pengambilan keputusan.
High Conservation Value Forest/HCVF (Hutan Dengan Nilai Konservasi Tinggi):
Hutan dengan satu atau lebih Nilai Konservasi Tinggi (HCVs) yang harus dilestarikan
atau ditingkatkan:
• HCV1. Wilayah hutan yang memiliki konsentrasi nilai keanekaragaman hayati
yang penting secara global, regional dan nasional (misalnya spesies endemik,
spesies yang terancam kepunahan)
• HCV2. Wilayah hutan yang memiliki hutan-hutan tingkat lansekap yang penting
secara global, regional dan nasional, yang berada dalam, atau yang di atasnya
terdapat, unit manajemen, yang memiliki keberlangsungan pola distribusi dan
kelimpahan populasi sebagian besar atau seluruh spesies yang dapat ditemui di
alam.
• HCV3. Wilayah hutan yang berada dalam atau memiliki ekosistem langka,
terancam atau nyaris punah.
• HCV4. Wilayah hutan yang menyediakan jasa alam dasar dalam situasi kritis
(misalnya daerah tangkapan air, kontrol erosi).
• HCV5. Wilayah hutan yang fundamental untuk memenuhi kebutuhan dasar
masyarakat lokal (misalnya subsisten, kesehatan).
• HCV6. Wilayah hutan yang penting bagi identitas budaya tradisional masyarakat
lokal (daerah dengan kepentingan budaya, ekologis, ekonomis dan religius yang
merupakan bagian dari masyarakat lokal tersebut).
(Lihat: ‘The HCVF Toolkit’ – di http://www.proforest.net)
ISO Standards (Standar ISO): Standar yang dikembangkan oleh Organisasi
Standarisasi Internasional (the International Organization for Standardization) (ISO:
lihat http://www.iso.ch/iso).
Natural vegetation (Vegetasi alam): Daerah yang memiliki berbagai karakteristik
dan elemen utama dari ekosistem asli, seperti kompleksitas, struktur dan
keanekaragaman.
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Draft Panduan Version 4. January 2006.
Annex 1 44
Plantation (Perkebunan): Lahan dengan tanaman kelapa sawit dan penggunaan
lahan terkait lainya seperti infrastruktur (misalnya jalan), daerah tepian sungai dan
daerah konservasi.
Primary Forest (Hutan Primer): Hutan primer adalah hutan yang belum pernah
mengalami penebangan dan tercipta secara alami dan karena peristiwa alam, tanpa
memandang usianya. Yang juga dimasukkan sebagai hutan primer adalah hutan
yang dimanfaatkan sekedarnya oleh masyarakat adat dan masyarakat lokal yang
hidup dalam tata cara tradisional yang relevan dengan konservasi dan pemanfaatan
keanekaragaman hayati yang berkelanjutan. Tutupan hutan yang ada umumnya
relatif serupa dengan komposisi alam dan berkembang terutama lewat regenerasi
alamiah. Interpretasi nasional perlu mempertimbangkan apakah diperlukan sebuah
definisi yang lebih spesifik. (Dari FAO Second Expert Meeting On Harmonizing Forest-
Related Definitions For Use By Various Stakeholders, 2001,
http://www.fao.org/documents/show_cdr.asp?url_file=/DOCREP/005/Y4171E/Y4171
E11.htm).
Prophylactic: Sebuah perlakuan atau (serangkaian) aksi yang ditujukan sebagai
langkah pencegahan.
Restore (Pemulihan): Mengembalikan daerah rusak atau daerah konversi dalam
suatu wilayah perkebunan ke keadaan semi-alamiahnya.
Smallholder: Petani yang menanam kelapa sawit, kadang kala juga menghasilkan
tanaman lain pada skala subsisten, di mana keluarga merupakan tenaga kerja utama
dan perkebunan yang diusahakan merupakan sumber pendapatan utama, dan luasan
kebun kelapa sawitnya kurang dari 50 hektar.
Stakeholders (Pihak/Pihak terkait): Individu atau kelompok yang memiliki
kepentingan yang legitimate dan/atau nyata dengan, atau mereka yang terkena
dampak langsung dari, aktifitas suatu organisasi dan akibat dari aktifitas tersebut.
Outgrowers (Petani plasma): Petani, yang penjualan TBS-nya dikontrak secara
eksklusif oleh pihak perkebunan/pabrik. Petani plasma mungkin adalah smallholder.
Undue influence : Pengaruh/Kuasa yang dimiliki pihak ketiga yang sedemikian rupa
sehingga seseorang menandatangani kontrak atau perjanjian-perjanjian lainnya
yang, jika tidak ada pengaruh dari pihak ketiga tersebut, tidak akan mau ia tanda
tangani.
Use rights (Hak guna): Hak untuk memanfaatkan sumber daya hutan yang dapat
didefinisikan oleh kebiasaan lokal, kesepakatan, atau diberikan oleh entitas yang
memiliki hak akses. Hak-hak ini mungkin membatasi pemanfaatan suatu sumber
daya pada tingkat konsumsi tertentu atau penggunaan tehnik pemanenan tertentu.
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Draft Panduan Version 4. January 2006.
Annex 1 45
1. Lampiran 2: Pedoman mengenai beberapa standar utama internasional, sebagai rujukan tambahan
kriteria sosial
Disampaikan oleh Forest Peoples Programme dan Sawit Watch
Asas Standar Internasional Ketentuan Utama Ringkasan Perlindungan
Pengambil-alihan
lahan yang adil
Konvensi ILO 169 (1989)
mengenai Masyarakat
Pribumi dan Adat
Pasal 13-19 Menghormati dan melindungi hak atas tanah
dan sumber daya alam yang dimanfaatkan dan
digunakan secara tradisional; penghargaan
terhadap peninggalan adat; larangan
pemindahan paksa; kompensasi atas kehilangan
dan kerugian.
Konvensi PBB mengenai
Keragaman Hayati (1992)
Pasal 10c Melindungi dan mendorong penggunaan sumbersumber
daya hayati sesuai dengan praktekpraktek
tradisional.
Perwakilan dan
Peran serta
masyarakat
pribumi dan adat
secara adil
Konvensi ILO 169 (1989)
mengenai Masyarakat
Pribumi dan Adat
Pasal 6-9 Mewakili diri sendiri melalui lembaga-lembaga
perwakilan mereka; konsultasi untuk mencapai
kesepakatan atau persetujuan; hak untuk
memutuskan prioritas sendiri, mempertahankan
adat sendiri dan menyelesai-kan pelanggaranpelanggaran
sesuai dengan hukum adat (sejalan
dengan hak asasi manusia internasional).
Konvensi mengenai Komisi CERD PBB, Persetujuan sukarela yang diberitahukan
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Draft Panduan Version 4. January 2006.
Annex 1 46
Asas Standar Internasional Ketentuan Utama Ringkasan Perlindungan
Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Ras,
Perjanjian Internasional
mengenai Hak-hak
Ekonomi, Sosial dan
Budaya, Sistem Hak Asasi
Manusia antar Negara
Benua Amerika
Komisi PBB untuk
Hak-hak Sosial,
Budaya dan
Ekonomi, Komisi
antar Negara
Benua Amerika
untuk Hak Asasi
Manusia7
sebelumnya mengenai keputusan-keputusan yang
mungkin mempengaruhi masyarakat pribumi.
(Standar ini telah diterima secara umum sebagai
standar ‘praktik terbaik’ oleh badan-badan dunia
seperti Komisi Dunia untuk Bendungan, Review
Industri Ekstraktif, Dewan Pekerja Hutan, UNDP,
CBD, IUCN dan WWF).
Larangan kerja
paksa
Konvensi ILO 29 (1930)
Kerja Paksa
Pasal 5 Tidak ada konsesi untuk perusahaan terlibat
dalam segala bentuk kerja paksa
Konvensi ILO 105 (1957)
Penghapusan Kerja Paksa
Pasal 1 Larangan menggunakan segala bentuk kerja
paksa
Perlindungan anak Konvensi ILO 138 (1973)
Usia Minimum
Pasal 1-3 Penghapusan pekerja anak-anak dan definisi usia
kerja minimum nasional tidak kurang dari 15-18
tahun (bergantung pada pekerjaan).
Konvensi ILO 182 (1999)
Bentuk Terburuk
Mempekerja-kan Anak
Pasal 1-7 Penghapusan perbudakan anak, perbudakan
karena hutang, penjualan dan perburuan untuk
prostitusi; metoda yang sesuai untuk memantau
dan menegakkan pemberlakuannya.
Kebebasan Konvensi ILO 87 (1984) Pasal 2-11 Kebebasan untuk bergabung dengan organisasi,
7 Untuk jelasnya lihat http://www.forestpeoples.org
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Draft Panduan Version 4. January 2006.
Annex 1 47
Asas Standar Internasional Ketentuan Utama Ringkasan Perlindungan
Berserikat dan
Posisi Tawar
Kolektif
Kebebasan Berserikat dan
Perlindungan terhadap
Hak untuk Berorganisasi
federasi dan konfederasi yang dipilih; dengan
anggaran dasar dan aturan-aturan yang dipilih
secara bebas; langkah-langkah untuk melindungi
hak untuk berorganisasi
Konvensi ILO 98 (1949)
Hak untuk Berorganisasi
dan Posisi Tawar Kolektif
Pasal 1-4 Perlindungan terhadap tindakan anti-serikat
pekerja dan langkah-langkah untuk menguasai
serikat pekerja; cara untuk negosiasi sukarela
mengenai ketentuan dan syarat pekerjaan
melalui kesepakatan bersama
Konvensi ILO 141 (1975)
Organisasi Pekerja
Pedesaan
Pasal 2-3 Hak-hak penyewa, buruh tani dan petani untuk
berorganisasi; bebas dari campur tangan dan
paksaan.
Tidak Ada
Diskriminasi dan
Persamaan Upah
Konvensi ILO 100 (1951)
Persamaan Upah
Pasal 1-3 Persamaan upah antara bagi laki-laki dan
perempuan atas pekerjaan yang sama.
Konvensi ILO 111 (1958)
Diskriminasi (Pekerjaan
dan Jabatan)
Pasal 1-2 Persamaan kesempatan dan perlakuan dalam
hubungannya dengan pekerjaan dan jabatan;
tidak ada diskriminasi atas dasar ras, warna
kulit, jenis kelamin, agama, faham politik, asal
negara atau status sosial.
Penggunaan Buruh
Migran secara Adil
Konvensi ILO 97 (1949)
Migrasi untuk mencari
Pasal 1-9 Pemberian informasi; tidak ada hambatan untuk
bepergian; pemberian fasilitas kesehatan; nonRSPO
Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Draft Panduan Version 4. January 2006.
Annex 1 48
Asas Standar Internasional Ketentuan Utama Ringkasan Perlindungan
kerja diskriminasi dalam pekerjaan, akomodasi,
jaminan sosial dan pengupahan; tidak ada
pemulangan paksa pekerja migran yang sah;
pengiriman uang tabungan ke negara asal
pekerja.
Konvensi ILO 143 (1975)
Pekerja Migran
(Ketentuan-ketentuan
tambahan)
Pasal 1-12 Menghargai hak asasi manusia; perlindungan
terhadap pekerja migran liar dari tindakan yang
kejam; larangan penjualan pekerja migran liar;
perlakuan yang adil pada pekerja migran.
Perlindungan
terhadap Buruh
Perkebunan8
Konvensi ILO 110 (1958)
Perkebunan
Pasal 5-91 Perlindungan terhadap anggota keluarga orang
yang dipekerjakan, perlindungan terhadap hakhak
pekerja pada saat penerimaan kerja dan
pemberangkatan; kontrak kerja yang adil;
penghapusan sanksi hukuman; upah dan kondisi
kerja yang adil; tidak ada paksaan atau
kewajiban untuk menggunakan toko perusahaan;
akomodasi dan kondisi yang memadai;
perlindungan persalinan; kompensasi atas cidera
dan kecelakaan; kebebasan berserikat; hak untuk
berorganisasi dan posisi tawar kolektif; inspeksi
8 Konvensi 110 Pasal 1 (1) mendefinisikan perkebunan sebagai usaha tani yang mempekerjakan tenaga sewaan secara rutin … berkenaan dengan penanaman atau produksi
… [antara lain] kelapa sawit.
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Draft Panduan Version 4. January 2006.
Annex 1 49
Asas Standar Internasional Ketentuan Utama Ringkasan Perlindungan
pekerja yang benar; perumahan dan fasilitas
kesehatan yang layak.
Perlindungan
terhadap Penyewa
dan Petani
Penggarap
Rekomendasi ILO 132
(1968) Penyewa dan
Petani Penggarap
Pasal 4-8 Harga sewa yang wajar; pembayaran hasil
pertanian yang layak; catu kesejahteraan;
organisasi sukarela; kontrak yang adil; tatacara
penyelesaian perselisihan.
Perlindungan
terhadap Petani
Konvensi ILO 117 (1962)
Kebijakan Sosial (Tujuan
dan Standar Dasar)
Pasal 4 Pengasingan karena hak adat; bantuan untuk
membentuk koperasi; pengaturan sewa untuk
memperoleh standar hidup setinggi mungkin.
Keselamatan dan
Kesehatan
Konvensi ILO 184 (2001)
Keselamatan di bidang
Pertanian
Pasal 7-21 Menganalisis risiko dan mengambil langkahlangkah
pencegahan dan perlindungan untuk
memastikan keselamatan dan kesehatan tempat
kerja, mesin, peralatan, bahan kimia, alat dan
proses-proses; memastikan penyebarluasan
informasi, pelatihan yang tepat, supervisi dan
kepatuhan; perlindungan khusus untuk pekerja
remaja dan wanita; perlindungan terhadap cidera
dan penyakit karena pekerjaan.
Mengendali-kan
atau menghapus
Penggunaan Bahan
Kimia dan
Konvensi Stockholm
mengenai Polutan
Organik yang Berbahaya
(2001)
Pasal 1-5 Melarang dan/atau menghapus produksi dan
penggunaan bahan kimia yang terdata dalam
Lampiran A (misalnya Aldrin, Chlordance, PCB);
Membatasi produksi dan penggunaan bahan
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Draft Panduan Version 4. January 2006.
Annex 1 50
Asas Standar Internasional Ketentuan Utama Ringkasan Perlindungan
Pestisida
Berbahaya
kimia dalam Lampiran B (misalnya DDT);
mengurangi atau menghapus peredaran bahan
kimia yang terdaftar dalam Lampiran C (misalnya
Hexachlorobenzene).
Petunjuk Pelaksanaan
Distribusi dan
Penggunaan Pestisida
Internasional FAO (1985,
Direvisi tahun 2002)
Pasal 5 Membatasi penggunaan pestisida berbahaya jika
sulit untuk dikendalikan; memastikan
penggunaan teknik-teknik dan peralatan
pelindung; memberi pekerja pedoman mengenai
langkah-langkah keselamatan; memberikan
fasilitas yang luas untuk petani; melindungi
pekerja dan pengawas; memberikan informasi
yang lengkap mengenai risiko dan perlindungan;
melindungi keanekaragaman hayati dan menekan
dampak-dampak terhadap lingkungan hidup;
memastikan pembuangan limbah dan peralatan
yang aman; membuat ketentuan-ketentuan
penanganan darurat keracunan.
Konvensi Rotterdam
mengenai Tatacara
Persetujuan yang
Diberitahu-kan
Sebelumnya untuk Bahan-
Bahan Kimia dan Pestisida
Pasal 1, 5 and 6 Menghambat perdagangan bahan kimia dan
pestisida berbahaya; menyusun tatacara nasional
untuk mengawasi penggunaan dan
perdagangannya; membuat daftar bahan kimia
dan pestisida yang dilarang dan berbahaya.
RSPO Principles dan Kriteria for Sustainable Palm Oil Production. Draft Panduan Version 4. January 2006.
Annex 1 51
Asas Standar Internasional Ketentuan Utama Ringkasan Perlindungan
Tertentu yang Berbahaya
dalam Perdagangan
Internasional (1998)